Senin, 22 Juni 2009

Jurnal Akuntansi Lesse menurut PSAK 30 ttg Sewa

AKUNTANSI UNTUK LESSEE
Sistem Leasing ada 2 yaitu financing/capital lease dan operating lease. Perlakuan akuntansi untuk kedua sistem ini berbeda. Kita akan bahas keduanya:
1. Operating Lease
Pembayaran sewa dalam sewa operasi diakui sebagai beban dengan dasar garis lurus
(straight-line basis) selama masa sewa kecuali terdapat dasar sistematis lain yang dapat lebih mencerminkan pola waktu dari manfaat aset yang dinikmati pengguna.


Dalam sewa operasi, pembayaran sewa (tidak termasuk biaya jasa seperti biaya asuransi.dan pemeliharaan) diakui sebagai beban dengan dasar garis lurus kecuali terdapat dasar sistematis lain yang lebih mencerminkan pola waktu dari manfaat yang dinikmati pengguna, walaupun pembayaran dilakukan tidak atas dasar tersebut.

Pada leasing tipe ini, tidak terjadi transfer kepemilikan aset dan hanya dianggap menyewa saja sehingga pembayarannya langsung dibebankan pada laporan keuangan. Menurut prinsip dasar akuntansi bahwa,

Asset = Liability + Equity (RE beginning + Net Income – RE ending)
RE = Retained Earnings

Pada saat pembayaran leasing tersebut akan berpengaruh sbb
Dr. Rent Expense
Cr. Cash

Kas merupakan aset, karena ada pembayaran kas jadi berkurang, beban sewa langsung berpengaruh terhadap net income sehingga mengurangi pendapatan dan akibatnya mengurangi equity (modal).

-cash = 0 liabilities - rent exp

Selain mengungkapkan hal yang dipersyaratkan dalam PSAK 50, lessee juga harus
mengungkapkan hal berikut untuk sewa operasi:


(a) total pembayaran sewa minimum di masa depan dalam sewa operasi yang tidak dapat dibatalkan untuk setiap periode berikut:
(i) sampai dengan satu tahun;
(ii) lebih dari satu tahun sampai lima tahun;
(iii) lebih dari lima tahun.

(b) total pembayaran sewa-lanjut minimum masa depan, yang dihitung pada tanggal neraca, yang diperkirakan akan diterima dalam kontrak sewa-lanjut yang tidak dapat dibatalkan.

(c) pembayaran sewa dan sewa-lanjut yang diakui sebagai beban periode berjalan, dengan
pengungkapan terpisah untuk masing-masing jumlah pembayaran minimum sewa, sewa kontinjen, dan pembayaran sewa-lanjut;

(d) deskripsi umum perjanjian sewa lessee yang signifikan, yang meliputi, namun tidak terbataspada:
(i) dasar penentuan utang rental kontinjen;
(ii) eksistensi dan persyaratan untuk memperbarui kembali perjanjian sewa atau adanya opsi pembelian dan klausul eskalasi; dan pembatasan yang ada dalam perjanjian sewa, seperti pembatasan dividen, utang tambahan, dan sewa lanjutan.


2. Capital Lease/Financing Lease

Pengakuan Awal

Pada awal masa sewa, lessee mengakui sewa pembiayaan sebagai aset dan kewajiban
dalam neraca sebesar nilai wajar aset sewaan atau sebesar nilai kini dari pembayaran sewa minimum, jika nilai kini lebih rendah dari nilai wajar. Penilaian ditentukan pada awal kontrak.


Tingkat diskonto yang digunakan dalam perhitungan nilai kini dari pembayaran sewa minimum adalah tingkat suku bunga implisit dalam sewa, jika dapat ditentukan secara praktis; jika tidak,digunakan tingkat suku bunga pinjaman inkremental lessee. Biaya langsung awal yang dikeluarkan lessee ditambahkan ke dalam jumlah yang diakui sebagai aset.

Biaya langsung awal (initial direct costs) adalah biaya-biaya tambahan (inkremental) yang terjadi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan negosiasi dan pengaturan sewa, kecuali biaya-biaya yang dikeluarkan oleh lessor pabrikan atau lessor dealer.

Tingkat bunga pinjaman inkremental lessee (lessee’s incremental borrowing rate of interest)
adalah tingkat bunga yang harus dibayar lessee dalam sewa yang serupa atau, jika tingkat bunga tersebut tidak dapat ditentukan, tingkat bunga yang pada awal sewa yang harus ditanggung oleh lessee ketika meminjam dana yang diperlukan untuk membeli aset tersebut yang mana pinjaman ini mencakup periode dan jaminan yang serupa.

Pada saat pengakuan awal, kita mengakui aset dan kewajibannya, yaitu
Leased asset = Leased liabilities

sehingga jurnalnya bisa dicatat sbb:
Dr. Leased Asset
Cr. Leased Liabilities

Pengukuran setelah Pengakuan Awal

Pembayaran sewa minimum harus dipisahkan antara bagian yang merupakan beban
keuangan dan bagian yang merupakan pelunasan kewajiban
. Beban keuangan harus dialokasikan ke setiap periode selama masa sewa sedemikian rupa sehingga menghasilkan suatu tingkat suku bunga periodik yang konstan atas saldo kewajiban. Rental kontinjen dibebankan pada periode terjadinya.

Jurnal yang dicatat adalah:
Dr. Lease liability
Interest Expense
Cr. Cash

Perhitungan antara pembayaran dan pokoknya harus konstan dari awal periode pembebanan sampai dengan saat pelunasan.

Suatu sewa pembiayaan menimbulkan beban penyusutan untuk aset yang dapat
disusutkan dan beban keuangan dalam setiap periode akuntansi
. Kebijakan penyusutan untuk aset sewaan harus konsisten dengan aset yang dimiliki sendiri, dan penghitungan penyusutan yang diakui harus berdasarkan PSAK 16 (Revisi 2007): Aset Tetap dan PSAK 19: Aktiva Tidak Berwujud. Jika tidak ada kepastian yang memadai (reasonable certainty) bahwa lessee akan mendapatkan hak kepernilikan pada akhir masa sewa, aset sewaan harus disusutkan secara penuh selama jangka waktu yang lebih pendek antara periode masa sewa dan umur manfaatnya.

Adanya pengakuan asset sehingga harus disusutkan sesuai dengan periode tertentu, shg ada
pencatatan jurnal sbb :

Dr. Depreciation Expense
Cr. Accumulated Depreciation Expense

Setelah pembayaran dilakukan menimbulkan efek seperti di bawah ini:

Cash + Leased Property – acc depreciation = lease liabilities + RE
-PP -depr -(PP-interest exp) -interest exp/-depr.exp

PP = Periodic Leased Payment
Interest exp = beginning leased liability * r%, beginning leased liability = where present value of remaining payment at r%
Pembayaran yang dilakukan untuk membayar pokok dan bunganya sehingga mengurangi kas perusahaan. Karena adanya transfer kepemilikan sehingga lessee harus mengakui asetnya sebesar nilai buku. Adapun nilai buku merupakan selisih antara nilai perolehan asset dengan akumulasi penyusutan

Selain harus memenuhi ketentuan PSAK 50 (Revisi 2006): Instrumen Keuangan:
Penyajian dan Pengungkapan, lessee juga harus mengungkapkan hal-hal berikut yang berkaitan dengan sewa pembiayaan:

(a) jumlah neto nilai tercatat untuk setiap kelompok aset pada tanggal neraca;
(b) rekonsiliasi antara total pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal neraca,
dengan nilai kininya. Selain itu, entitas harus mengungkapkan total pembayaran sewa
minimum di masa depan pada tanggal neraca, dan nilai kininya, untuk setiap periode berikut:
(i) sampai dengan satu tahun;
(ii) lebih dari satu tahun sampai lima tahun;
(iii) lebih dari lima tahun;
(c) rental kontinjen yang diakui sebagai beban pada periode tersebut;
(d) total perkiraan penerimaan pembayaran minimum sewa-lanjut di masa depan dari kontrak
sewa-lanjut yang tidak dapat dibatalkan (non-cancellable sub-leases) pada tanggal neraca.
(e) penjelasan umum isi perjanjian sewa yang material, yang meliputi, tetapi tidak terbatas pada,hal berikut:
(i) dasar penentuan utang rental kontinjen;
(ii) ada tidaknya klausul-klausul yang berkaitan dengan opsi perpanjangan atau pembelian dan eskalasi beserta syarat-syaratnya; dan
(iii) pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam perjanjian sewa, misalnya yang terkait dengan dividen, tambahan utang, dan sewa-lanjut.

Tidak ada komentar: